Demo itu digelar terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu, yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya.
Aksi umat Islam ini untuk mengawal Keputusan MUI yang secara resmi telah menyatakan bahwa "Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan: (1) Menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum".
Umat Islam minta Ahok ditangkap dan diadili, bukan karena dia China dan Kristen tapi karena menistakan agama Islam, menghina kitab suci umat Islam Al-Quran.
Umat Islam menuntut Penista Agama diberi hukuman sebagaimana yang diatur konstitusi negara RI dalam KUHP pasal 156a yang menyebutkan penodaan Agama dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.
No comments:
Post a Comment