JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang status
cekal terhadap bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar pimpinan komisi
antirasuah pada Kamis (29/9), kemarin.
"Tidak diperpanjang," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, kepada Tempo, Kamis, 29 September 2016.
KPK telah mencekal Aguan bepergian ke luar negeri sejak 1 April 2016.
Sedangkan masa cegah-tangkalnya akan berakhir pada Sabtu, 1 Oktober
2016. Status cegah Aguan diberlakukan setelah KPK menangkap mantan Ketua
Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta,
Mohamad Sanusi. Sanusi dicokok karena menerima uang dari Presiden
Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Aguan dicekal berkaitan dengan kasus dugaan suap Sanusi untuk mengubah
kewajiban pengembang pulau reklamasi membayar 15 persen dari nilai jual
obyek pajak total lahan. Pembayaran ini disebut kontribusi tambahan.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan terhadap Saiful Zuhri alias Pupung,
anak buah Aguan, Saiful pernah diperintah Aguan untuk menghubungi
Sanusi. Ia meminta Sanusi "mengamankan" rapat paripurna yang membahas
rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta
No comments:
Post a Comment