Keputusan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk melanjutkan pembangunan reklamasi
Pulau G di Teluk Jakarta menuai kritikan. Salah satunya dari pakar hukum
tata negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf. Ia menganggap
tak ada alasan bagi pemerintah untuk mengubah penghentian reklamasi
pulau tersebut.
"Kenapa sih harus terburu-buru? Banyak yang belum
tuntas di Pulau G, tapi Luhut bilang selesai. Kok dia (Luhut) seperti
juru bicara pengembang," kata Asep saat dihubungin CNNIndonesia, Rabu
M(14/9).
Pengembang Pulau G adalah PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung Podomoro Land.
Secara
hukum, menurut Asep, keputusan melanjutkan reklamasi memang tidak
melanggar hukum. Namun berpotensi menciptakan kerugian yang besar,
terutama terhadap pengembang, lingkungan, dan masyarakat pesisir
Jakarta.
Asep mengatakan, terdapat tiga hal yang belum tuntas di reklamasi Pulau
G, yaitu putusan pengadilan yang belum final, rekomendasi dari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang belum dipenuhi,
dan penolakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Betul
(tidak ada pelanggaran hukum), tapi sangat berisiko. Kalau ternyata
pembangunan dilanjutkan tapi putusan final menyatakan tidak bisa
direklamasi, maka kerugian semakin besar. Apa Luhut mau terima
risikonya?" kata Asep.
Untuk itu, menurut Asep, sebaiknya Luhut
bersabar menunggu putusan final pengadilan, menunggu pengembang
menuntaskan kewajibannya menjalankan rekomendasi KLHK, dan memantapkan
kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
Selain itu, kata Asep, seharusnya sebelum mengambil keputusan, Luhut
duduk bersama dengan menteri terkait untuk berdiskusi mengambil
keputusan terkait Pulau G.
"Heran saya, kenapa Luhut tidak minta semua menteri terkait duduk bersama untuk menanyakan apakah (reklamasi) go
atau tidak? Dia punya kewenangan kok. Ini sekarang yang terlihat,
setiap pernyataan menteri beda-beda. Jadi kelihatan tidak kompak,"
katanya.
Pemprov DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa mengajukan
banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Perkara itu
sekarang ada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Hakim
PTUN menyatakan batal atau tidak sahnya keputusan Gubernur DKI Nomor
2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G
kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.
Menteri Susi Pudjiastuti mengirim surat ke Menko Maritim berisi
rekomendasi agar reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta dihentikan. “Pada
areal sekitar Pulau G masih terdapat beberapa objek penting seperti
PLTU, pipa gas bawah laut, dan pelabuhan perikanan Muara Angke,” tulis
Susi.
Lalu, KLHK menjatuhkan sanski administratif ke PT Muara Wisesa dan tidak diizinkan melanjutkan pembangunan pulau.
Menurut
Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Rosa
Vivien Ratnawati, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land itu masih
memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.
Salah satu kewajibannya
yakni memastikan izin sumber dan jumlah material urug seperti batu dan
tanah reklamasi. Pemenuhan dokumen lingkungan juga harus menunggu kajian
National Capital Integrated Coastal Development (NCID) rampung.
Sumber : CNN Indonesia
No comments:
Post a Comment