Beberapa Ratus karyawan yg bekerja di
perusahaan operator PT Transportasi Jakarta, yaitu PT Trans Batavia
menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Rabu
(14/9/2016).
Ketua Umum Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI)
Ilhamsyah mengemukakan, pekerja di PT Trans Batavia ialah konsorsium
dari PPD, Mayasari, Stadysave & Metro mini.
Ada sejumlah 414 karyawan sekarang ini sudah di PHK massal.
“Terhitung dari tanggal 15 Januari, Trans Batavia itu sudah tak
beroperasi lagi lantaran 4 operator yg tergabung dalam konsorsium Trans
Batavia hasilnya lebih memilih jadi operator mandiri,” papar Ilhamsyah.
Menurut Ilhamsyah, PHK bisa terjadi lantaran adanya Peraturan Gubernur No. 17 yg dikeluarkan oleh basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pergub nomer 17 menyampaikan bahwa operator mandiri bisa digunakan
langsung untuk berhubungan dengan Transjakarta tanpa harus melewati
konsorsium.
“Dari Januari teman-teman yg 414 ini telah dirumahkan dari bln Maret,
beliau dibayar upahnya 25 %, lalu bln April mereka dibayar 10 persen
dari UMP thn 2015. Jadi bukan UMP 2016,” kata Ilhamsyah.
Setelah Itu, Mei 2016, 414 karyawan tak mendapat penghasilan sepeser serta.
Seterusnya Juni 2016, mereka mendapat surat yg berisikan pengumuman PHK massal.
Pekerja dari Trans Batavia menuntut pada Gubernur Ahok buat mengadakan
jumpa bersama operator pemegang saham yg ada pada Trans Batavia, yaitu
PPD, Mayasari, Stadysave & Metromini.
“Kita meminta kepada seluruh operator pemegang saham utk menyelesaikan
hak pekerja yg belum mereka bayarkan sejauh ini, terkait penghasilan
dari bln Maret, THR yg belum dibayar. Itu tuntutan pada hri ini,”
menurutnya
Sumber Sumber
No comments:
Post a Comment