Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendesak Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) DKI Jakarta untuk mempublikasikan rincian hasil tes
kesehatan para calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta 2017.
Mereka menyebut informasi itu diperlukan publik untuk menilai pasangan
calon yang akan mereka pilih.
Permohonan informasi itu mereka
ajukan berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang Undang Nomor 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Kami minta untuk ketiga pasangan
calon, tapi prioritasnya ke Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok," ujar
politikus Partai Gerindra yang menjadi anggota ACTA, Habiburokhman, di
Posko ACTA, Jalan Imam Bonjol 44, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 25
September 2016.
Mewakili ACTA, dia meragukan aspek psikologi Ahok yang merupakan
calon gubernur petahana. "Bukan soal marah-marah saja, di Pasal 7 huruf
(f) Undang Undang Pilkada disebutkan seseorang harus mampu sehat secara
jasmani dan rohani untuk jadi kepala daerah."
Kelompok yang
terdiri dari sejumlah politikus dan petinggi organisasi masyarakat itu,
meyakini bahwa Ahok tak memenuhi standar kesehatan rohani untuk kembali
memimpin DKI. Ahok, mereka sebut tak bisa mengendalikan emosi. "Kami tak
bilang dia gila, tapi kami ingin tahu metode dan skor pemeriksaan
psikologinya," kata Habiburokhman.
Anggota ACTA yang berasal dari
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ade Irfan Pulungan mengatakan bahwa
standar pemeriksaan kesehatan para calon gubernur dan wakil gubernur
harus diinformasikan lengkap, tanpa ada rekayasa. "Parameter dokter apa,
(soal psikologi) yang ditanyakan apa saja. Ini kita memilih pemimpin
lho, bukan kucing dalam karung, " ujarnya.
Sejumlah kejadian yang
mereka sebut sebagai indikasi kelemahan psikologi Ahok, antara lain
saat Ahok menuding seorang wanita bernama Yusri sebagai maling, karena
kekeliruan menggunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Kejadian pada awal
2016 itu memang sempat terangkat media massa.
Ada pula kejadian saat Ahok menantang seorang pria yang mengadukan
persoalan lahan, ke kantor Ahok di Balai Kota. Kejadian itu, menurut
ACTA, terjadi pada 18 Februari 2015 silam. "Di Youtube banyak, dia
(Ahok) marah-marah, bisa diperiksa," tutur Irfan.
Permohonan
informasi publik tersebut, rencananya akan disampaikan secara tertulis
pada KPU DKI, Senin besok. "Diminta dalam 10 hari kerja, KPU bisa
berikan informasi lengkap. Jika tidak, bisa disengketakan di Komisi
Informasi Pusat RI," kata Irfan.
Tiga pasangan cagub-cawagub DKI,
yaitu Ahok-Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana
Murni, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, menjalani tes psikologis di
Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo, Ahad pagi tadi. Tes itu merupakan
bagian dari rangkaian pemeriksaan medis yang mereka jalani sejak Sabtu
kemarin
Sumber metro.tempo.co
No comments:
Post a Comment